Selasa, 07 Mei 2013

Tolak RUU ORMAS (release)


AKSI DAMAI
KOALISI MASYARAKAT TOLAK RUU ORMAS
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menyimak pasal demi pasal dalam RUU ORMAS, maka dapat dipastikan bahwa implementasi di lapangan akan mengacaukanbangsa ini.  Pertama, mengingat ada banyak hal yang ada di dalam RUU tersebut bersifat multitafsir. Kedua, karena itu akan terjadi tumpang tindih dan akan melahirkan praktek-praktek ketidakadilan, dikriminasi dan  money politics. Ketiga, akan terjadi kekerasan demi kekerasan karena pendekatan melalui RUU ORMAS cenderung memkasakan terjadinya “birokrasi” yang otoriter, kaku dan subyektif. Kepastian ini didasarkan pada bnayaknya pengalaman dengan berbagai  macam UU, Peraturan Bersama, Regulasi, dan sejenisnya, yang banyak memunculkan kekacauan di lapangan dan memicu kekerasan demi kekerasan, dimana negara tidak hanya “membiarkan”, tapi juga lemah untuk bertindak sesuai dengan hukum yang adil dan benar berdasarkan konstitusi.
Bukti Negara Gagal dan Kekacauan Demokrasi yang Ditimbulkan oleh RUU ORMAS bila Disahkan        :
1.      RUU ORMAS merupakan bukti negara gagal menata kehidupan berbangsa.RUU ORMAS merupakan salah satu bukti bahwa negara tidak terbuka dan tidak serius untuk belajar dari kesalahan di masa lalu dan bersedia memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam sistem pemerintahan serta implementasi dalam berdemokrasi.
2.      RUU ORMAS akan mengembalikan politik sebgaai panglima. RUU ORMAS akan meyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah polititk di bawah pengawasan kementrian dalanm negri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik(kesbangpol). Indonesia sebagai negara hukum, pendekatan dan praktek hukum yang adil dan benar yang perlu dilakukan.
3.      RUU ORMAS memukul rata dan membatasi seluruh jenis  organisasi. RUU ORMAS secara sapu jagad mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945dikebiri dengan mengaharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum. RUU ORMAS bahkan memasukkan yayasan kedalam kategori ORMAS, padahal UU yayasan sudah ada dan sudah jelas. Kalau RUU ORMAS disahkan, maka ribuan yayasan (rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dsb) akan terseret ke ranah politikdengan dikategorikan sebagai ORMAS.
4.      RUU ORMAS membuka peluang kembalinya sejarah represi terhadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia. RUU ORMAS memiliki sejarah kelamyang sngat mungkin terjadi lagi. RUU ORMAS membuka peluang pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat rancu seperti “memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau mengembangkan paham yang bertentangan dengan dengan pancasila”.
Dengan Pikiran di atas, kami “Koalisi Masyarakat Tolak RUU ORMAS” MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (RUU-ORMAS).

YOGYAKARTA, Selasa, 9 April 2013
KOALISI MASYARAKAT TOLAK RUU ORMAS
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sc        : Arie Sudjito, Zuli Qodir, M. Imam Aziz, Renny A. Frahety, Elga J. Sarapung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Komisariat KAMMI UNY
Maira Gall